Beranda | Artikel
Hukum Menghina Syariat Islam dan Rasulullah
11 jam lalu

DAFTAR ISI

  1. Penyegeraan Kehancuran Bagi Para Penentang Rasul
  2. Akibat Buruk Orang yang Mencela dan Memperolok Rasulullah
  3. Dengan Dalih Kajian Ilmiah, Merendahkan Kedudukan Rasulullah
  4. Sikap Atas Penerbitan Karikatur Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

Hukum Mencela Ulama

  1. Hukum Mengolok-olok Ulama dan Orang-Orang Shalih
  2. Menghina Syariat Islam
  3. Wajib Menghormati Syariat Islam
  4. Bermain-Main dengan Menyebut Nama Allah, Al Qur’an dan Rasul

Barangsiapa yang mencela Allah Azza wa Jalla atau bersenda gurau ketika menyebut namaNya dan tidak menampakkan penghormatan, atau bersendagurau dengan mengolok-olok Al Qur`an atau Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia menjadi kafir, kufur besar, yang berarti keluar dari agama Islam. Dia menjadi kafir jika mengolok-olok tiga hal tersebut, atau olok-olokannya tertuju kepada tiga hal tersebut. Inilah yang dimaksud dalam bab ini.

Berbeda halnya jika mengolok-olok agama. Mengolok-olok agama terdapat perincian. Jika bersenda gurau dengan agama, maka perlu dilihat yang dimaksudkannya asal agamanya ataukah amaliah agama orang yang diolok-oloknya.

Contoh, jika ada seseorang yang mengolok-olok penampilan seorang muslim, padahal penampilan muslim itu berarti mengamalkan Sunnah, apakah dalam hal ini ia telah melakukan olok-olok yang mengeluarkannya dari agama Islam? Jawabnya, tidak. Karena, olok-oloknya ditujukan kepada praktek keagamaan, bukan kepada asal agama.

Dalam hal ini, maka perlu dijelaskan kepadanya, bahwa yang dia olok-olok adalah Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ia telah mengetahui tentang hal itu, kemudian masih juga mengolok-olok, mencela orang yang mengamalkan Sunnah, padahal ia sudah mengetahui dan meyakinina, maka perbuatannya tersebut tergolong mengolok-olok Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tentunya mengeluarkannya dari agama.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/150071-hukum-menghina-syariat-islam-dan-rasulullah.html