Hukum Menghina Syariat Islam dan Rasulullah
DAFTAR ISI
- Penyegeraan Kehancuran Bagi Para Penentang Rasul
- Akibat Buruk Orang yang Mencela dan Memperolok Rasulullah
- Dengan Dalih Kajian Ilmiah, Merendahkan Kedudukan Rasulullah
- Sikap Atas Penerbitan Karikatur Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
- Hukum Mengolok-olok Ulama dan Orang-Orang Shalih
- Menghina Syariat Islam
- Wajib Menghormati Syariat Islam
- Bermain-Main dengan Menyebut Nama Allah, Al Qur’an dan Rasul
Barangsiapa yang mencela Allah Azza wa Jalla atau bersenda gurau ketika menyebut namaNya dan tidak menampakkan penghormatan, atau bersendagurau dengan mengolok-olok Al Qur`an atau Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia menjadi kafir, kufur besar, yang berarti keluar dari agama Islam. Dia menjadi kafir jika mengolok-olok tiga hal tersebut, atau olok-olokannya tertuju kepada tiga hal tersebut. Inilah yang dimaksud dalam bab ini.
Berbeda halnya jika mengolok-olok agama. Mengolok-olok agama terdapat perincian. Jika bersenda gurau dengan agama, maka perlu dilihat yang dimaksudkannya asal agamanya ataukah amaliah agama orang yang diolok-oloknya.
Contoh, jika ada seseorang yang mengolok-olok penampilan seorang muslim, padahal penampilan muslim itu berarti mengamalkan Sunnah, apakah dalam hal ini ia telah melakukan olok-olok yang mengeluarkannya dari agama Islam? Jawabnya, tidak. Karena, olok-oloknya ditujukan kepada praktek keagamaan, bukan kepada asal agama.
Dalam hal ini, maka perlu dijelaskan kepadanya, bahwa yang dia olok-olok adalah Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ia telah mengetahui tentang hal itu, kemudian masih juga mengolok-olok, mencela orang yang mengamalkan Sunnah, padahal ia sudah mengetahui dan meyakinina, maka perbuatannya tersebut tergolong mengolok-olok Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tentunya mengeluarkannya dari agama.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/150071-hukum-menghina-syariat-islam-dan-rasulullah.html